Khitan dan hukum


Undang-undang yang membatasi, mengatur, atau melarang khitan/sunat, beberapa di antaranya dapat ditelusuri kembali hingga ke zaman kuno, telah diberlakukan di berbagai negara dan komunitas. Di sejumlah negara-negara modern, khitan dianggap sah secara hukum, tetapi hukum yang berkaitan dengan penyerangan atau hak asuh anak telah diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan khitan. Dalam kasus khitan non-terapi pada anak-anak, para pendukung undang-undang yang mendukung prosedur khitan sering menunjuk kepada hak-hak orang tua atau para praktisi khitan, yaitu mengenai hak kebebasan dalam beragama. Orang-orang yang menentang pelaksanaan khitan menggunakan hak kebebasan bagi khususnya anak laki-laki dalam beragama. Pada beberapa kasus pengadilan, hakim telah menunjuk pada sifat ireversibel undang-undang,[1] perihal yang membahayakan tubuh anak laki-laki,[2] dan hak untuk menentukan nasib sendiri, serta integritas tubuh.[3]

  1. ^ German court rules circumcision is 'bodily harm', BBC News Europe. Retrieved 13 July 2012
  2. ^ "Jewish groups condemn court's definition of circumcision as grievous bodily harm". London: The Daily Telegraph. 27 June 2012. Diakses tanggal 27 June 2012. 
  3. ^ "US judge rules 9-year-old need not get circumcised". Reuters. 24 October 2006. Diakses tanggal 30 August 2010. In a decision cheered by foes of routine circumcision for boys, a judge ruled on Tuesday that a 9-year-old need not be circumcised as his mother wanted....In granting the boy's father an injunction blocking the procedure, the judge said the boy could decide for himself whether to be circumcised when he turns 18. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search